in ,

Adanya Dugaan Pelanggaran Penggunaan Merek Dagang Pengisian Ulang Air Minum Galon, DPRD Kapuas Minta Pengawasan Ketat Usaha Pengisian Ulang Air Minum

Banua Tv, Kuala Kapuas – Pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha pengisian ulang air minum galon di wilayah Kabupaten Kapuas, diminta Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah.

Hal tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang pengisian ulang air minum galon di kabupaten setempat, yang berhasil diungkap Polres Kapuas.

~ Advertisements ~

“Pengawasan yang rutin dan menyeluruh sangat penting untuk menjamin kualitas serta keamanan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Bardiansyah, Jumat (25/4/2025).

Wakil rakyat dari Dapil Kapuas V ini, menekankan bahwa usaha pengisian ulang air galon yang beroperasi di Kapuas harus mematuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Air minum adalah kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, kualitasnya tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan bahwa depot-depot air minum menjalankan usahanya sesuai standar,” katanya.

Lebih lanjut, Bardiansyah juga mengingatkan bahwa pengawasan ini tidak hanya sebatas inspeksi terhadap kelayakan alat dan fasilitas, tetapi juga terhadap sumber air yang digunakan, cara pengemasan, serta prosedur kebersihan dalam proses pengisian ulang.

Ia menyebut bahwa masih ada beberapa usaha pengisian ulang yang diduga belum memenuhi standar kesehatan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

Selain itu, ia mendorong agar Dinas Kesehatan atau instansi terkait melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha tentang pentingnya menjaga kualitas dan higienitas air minum.

“Dengan begitu, diharapkan tidak hanya masyarakat yang terlindungi, tetapi juga usaha pengisian ulang dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bardiansyah berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti hal ini demi melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Kapuas. Ini juga merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Bardiansyah juga mengapresiasi Polres Kapuas yang berhasil mengungkap kasus pelanggaran penjualan air minum isi ulang menggunakan merek dagang perusahaan lain, sehingga berbutut masalah hukum.

“Tidak hanya itu, air yang digunakan menurut keterangan pemilik menggunakan air PDAM, dan hanya memiliki izin usaha isi ulang saja. Nah ini yang harus menjadi perhatian pemerintah terkait pengawasan itu tadi,” ucapnya.

Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam membeli air minum isi ulang untuk dikonsumsi. Pastikan air yang dibeli benar-benar terjamin kesehatannya.

Tinggalkan Balasan

Berikan Akses Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Luas, Komisi IV DPRD Kapuas Minta Kriteria Layanan Kegawatdaruratan BPJS Kesehatan Ditinjau Ulang

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Penyambutan Kapolri di Bandara APT Pranoto Samarinda