Raperda Koperasi dan Usaha Mikro Banjar Dibahas, Ini Target yang Ingin Dicapai
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong penguatan koperasi dan usaha mikro melalui penyusunan regulasi daerah yang dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan sektor tersebut. Upaya ini disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026) pagi.
Saidi Mansyur menyampaikan bahwa Raperda tersebut dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan koperasi dan usaha mikro sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kemampuan koperasi dan pelaku usaha mikro dalam menghadapi persaingan.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banjar juga mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Banjar selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, masukan dan kontribusi legislatif menjadi bagian dari proses penyelesaian rancangan regulasi tersebut.
“Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” ucapnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.
Dalam laporannya, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan persetujuan terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah. Khusus untuk sektor koperasi dan usaha mikro, keberadaan regulasi diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap produktivitas usaha dan pengembangan potensi ekonomi Kabupaten Banjar.


