Kena PHK pada 2024–2026? Ini Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker
Banua Tv,Jakarta – Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 dapat memanfaatkan program pelatihan vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kembali bekerja atau berwirausaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan maupun beralih ke bidang kompetensi lain sesuai kebutuhan.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Bagi calon peserta, salah satu hal utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung untuk membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat ini harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Setelah pendaftaran, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Calon peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain mendaftar secara mandiri, calon peserta juga dapat mengakses program melalui jalur kelompok. Pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Melalui program ini, pekerja terdampak PHK diharapkan memiliki kesempatan untuk memperkuat keterampilan, meningkatkan daya saing, serta mempersiapkan diri memasuki kembali pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.


