Labkesmas Bukan Sekadar Tempat Uji Sampel, Ini Fungsi Strategisnya bagi Kesehatan Daerah
Banua Tv,Banjarmasin – Penguatan kemampuan deteksi dini penyakit di Kalimantan Selatan didukung pembangunan lima Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tingkat 2 pada 2025. Fasilitas yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, dan Tapin.


Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan kini mendorong optimalisasi penyelenggaraan Labkesmas melalui kegiatan Orientasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola agar pelayanan laboratorium berjalan sesuai standar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin, mengatakan Labkesmas memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi sistem kesehatan, terutama pada pilar transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan.
“Laboratorium Kesehatan Masyarakat tidak hanya berfungsi untuk pemeriksaan spesimen klinis dan pengujian sampel, tetapi juga berperan penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, surveilans kesehatan, penjaminan mutu, serta penelitian dan pengembangan,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Menurut Diauddin, penguatan laboratorium kesehatan masyarakat diperlukan untuk mendukung deteksi dini, pemantauan perkembangan penyakit, serta penyediaan layanan pemeriksaan yang berkualitas. Kemampuan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan sistem kesehatan di daerah.
Penyelenggaraan Labkesmas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 23, yang menegaskan dukungan Labkesmas terhadap pelayanan kesehatan primer. Pelaksanaannya juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024.

Dalam sistem pelayanan kesehatan, Labkesmas dibagi menjadi lima tingkatan berdasarkan fungsi dan cakupan pelayanannya. Tingkat 1 berada di puskesmas dengan lima fungsi, tingkat 2 di laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota dengan delapan fungsi, dan tingkat 3 di tingkat provinsi dengan 12 fungsi.
Selanjutnya, Labkesmas tingkat 4 berfungsi sebagai laboratorium regional dengan 13 fungsi, sedangkan tingkat 5 merupakan laboratorium nasional dengan 14 fungsi.
Pembagian tersebut menjadi dasar pengembangan sistem rujukan pemeriksaan laboratorium secara berjenjang. Pemeriksaan dapat dirujuk dari tingkat 1 ke tingkat 2, kemudian ke tingkat 3 dan tingkatan selanjutnya sesuai kebutuhan.
Diauddin menilai keberadaan Labkesmas tingkat 2 di setiap kabupaten/kota penting untuk memperkuat jangkauan pelayanan laboratorium. Dengan dukungan fasilitas yang memadai dan penyelenggaraan sesuai standar, kapasitas daerah dalam mendeteksi serta memantau persoalan kesehatan diharapkan semakin baik.
Lima fasilitas yang dibangun pada 2025 menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur tersebut. Keberadaan laboratorium di Banjarbaru, Kotabaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, dan Tapin diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pemeriksaan laboratorium sekaligus mendukung kegiatan surveilans kesehatan.
Melalui kegiatan orientasi, Dinkes Kalsel mendorong seluruh penyelenggara Labkesmas memahami standar, fungsi, dan mekanisme pelayanan yang harus diterapkan. Dengan demikian, fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penguatan ini juga membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi antartingkat pemerintahan diperlukan agar pelayanan laboratorium semakin terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalsel dalam memperkuat pelayanan kesehatan yang merata dan responsif, sekaligus mendukung peningkatan derajat kesehatan serta kualitas sumber daya manusia di daerah.


