59 TTIS Dikukuhkan BSSN, Pemerintah Diminta Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Serangan Siber
Banua Tv,Jakarta – Ketika serangan siber menyasar sistem pemerintahan, respons pertama tidak selalu datang dari pusat. Organisasi yang menjadi sasaran justru dituntut mampu mengenali gangguan, mengambil tindakan awal dan memulihkan sistem.


Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahun 2026 di BSSN, Selasa (6/10/2026).
Sebanyak 59 tim tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah hingga sektor kesehatan dan pendidikan. Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan sekaligus membangun kolaborasi menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.
Dari 59 tim yang dikukuhkan, sebanyak 13 merupakan TTIS kementerian/lembaga, 37 TTIS pemerintah daerah, tujuh TTIS sektor kesehatan dan dua TTIS sektor pendidikan.
Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, mengatakan pengukuhan bersama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran keamanan informasi sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan insiden.
“Pengukuhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran keamanan informasi dalam penanggulangan insiden secara masif dan terstruktur, serta mendorong kolaborasi dan sinergi antar-Tim Tanggap Insiden Siber,” ujarnya.
Menurut Sulistyo, penggabungan berbagai sektor dalam satu forum juga membuka ruang pertukaran pengalaman dan peluang kerja sama untuk memperkuat keamanan informasi.
Hingga saat ini, BSSN mencatat telah terregistrasi sebanyak 514 TTIS Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Jumlah tersebut terdiri atas empat TTIS sektoral, 119 TTIS sektor pemerintah pusat, 34 TTIS sektor pemerintah provinsi, 292 TTIS pemerintah kabupaten/kota serta 69 TTIS Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Namun, bertambahnya jumlah tim tidak otomatis berarti sistem telah aman. Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menegaskan bahwa pertahanan siber harus dibangun melalui kombinasi teknologi, sumber daya manusia, tata kelola dan kemampuan merespons insiden.
“Tidak ada satu pun sistem yang menjamin 100 persen aman. Tidak ada satu pun sistem yang aman dari ancaman,” tegasnya.

Karena itu, Nugroho mendorong penerapan prinsip Security by Design, defense in depth, dan Resilience by Architecture secara berkelanjutan. Prinsip tersebut diarahkan agar setiap instansi memiliki kemampuan mengantisipasi, mendeteksi, menangani dan memulihkan sistem ketika terjadi gangguan.
Dalam kondisi insiden, TTIS memiliki posisi strategis karena menjadi pihak pertama di organisasi yang mengetahui dan mengambil tindakan awal. Tahapannya mencakup identifikasi, proteksi, deteksi, respons hingga pemulihan.
“Organisasi adalah first responder, pihak pertama yang mengetahui dan bertindak pertama kali menangani insiden. Karena itu, TTIS organisasi dan sektor sejatinya merupakan perpanjangan tangan BSSN di lapangan,” jelasnya.
Artinya, keberadaan TTIS tidak cukup hanya dibuktikan melalui struktur organisasi atau dokumen administratif. Kemampuan tim harus terus diasah agar benar-benar mampu menghadapi insiden ketika terjadi.
Penguatan tersebut mencakup tata kelola dan kelembagaan, kemampuan deteksi dan pemantauan, respons dan pemulihan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan anggaran berkelanjutan serta kolaborasi lintas organisasi dan sektor.
Persoalan keamanan siber juga tidak berhenti pada perlindungan perangkat atau sistem. Anggota Komisi I DPR RI Saban Rajagukguk menilai keamanan siber memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan yang diterima masyarakat.
Gangguan pada sistem digital pemerintahan dapat merembet ke berbagai sektor yang saling terhubung, termasuk administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.
“Pengamanan siber bukan hanya tentang sistem, tetapi tentang pengamanan kehidupan masyarakat di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, kesiapan menghadapi insiden perlu menjadi bagian dari kebiasaan kerja setiap organisasi. Kemampuan mengenali gangguan, merespons secara cepat, menangani dampak dan memulihkan sistem harus diikuti evaluasi agar setiap insiden menjadi pembelajaran untuk memperkuat pertahanan berikutnya.
Melalui pengukuhan 59 TTIS tersebut, BSSN mendorong terbentuknya jaringan keamanan siber yang tidak hanya bertumpu pada teknologi. Tata kelola, kompetensi, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting agar sistem pemerintahan tetap tangguh menghadapi ancaman.
Pada akhirnya, penguatan TTIS diarahkan untuk satu kepentingan yang lebih luas: menjaga layanan digital pemerintah tetap berjalan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat ketika pemanfaatan teknologi semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari.


