Ancaman Siber Melonjak, Kepala BSSN Ungkap Kunci agar Layanan Publik Tak Lumpuh
Banua Tv,Jakarta – Ancaman terhadap sistem digital pemerintahan terus meningkat seiring semakin luasnya transformasi digital. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat miliaran potensi ancaman siber dan menilai kesiapan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) menjadi salah satu kunci untuk menjaga layanan publik tetap berjalan ketika serangan terjadi.


Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahun 2026 di BSSN, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nugroho, pembangunan sistem digital tidak otomatis membuat sebuah instansi terbebas dari ancaman. Perubahan teknologi juga diikuti perkembangan pola serangan yang semakin beragam.
“Tidak ada satu pun sistem yang menjamin 100 persen aman. Tidak ada satu pun sistem yang aman dari ancaman,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan BSSN, pada periode 2019 hingga 2024 rata-rata terdapat sekitar 700 juta potensi ancaman siber yang terdeteksi setiap tahun. Ancaman tersebut mencakup berbagai bentuk, antara lain malware, ransomware dan eksploitasi kerentanan.
Jumlah tersebut meningkat tajam pada 2025. BSSN menyebut potensi ancaman meningkat lebih dari 700 persen, dengan angka sekitar 174 potensi serangan per detik.
Sementara hingga Oktober 2026, BSSN mencatat sekitar 133 potensi ancaman serangan per detik atau telah mencapai sekitar 3,13 miliar potensi ancaman.
Besarnya potensi ancaman tersebut menunjukkan bahwa keamanan siber tidak dapat diperlakukan sebagai pekerjaan yang selesai setelah sistem digital dibangun. Keamanan harus menjadi proses berkelanjutan yang mencakup teknologi, sumber daya manusia, tata kelola dan kesiapan organisasi.
BSSN secara rutin menyampaikan indikasi ancaman kepada penyelenggara sistem elektronik agar instansi dapat melakukan mitigasi. Respons terhadap pemberitahuan tersebut juga menunjukkan peningkatan.
“Pada tahun 2020, respons terhadap notifikasi yang diberikan masih sekitar 20 persen. Namun pada 2025 dan 2026, sekitar 80 persen notifikasi BSSN kepada lembaga sudah direspons dengan cukup baik,” jelasnya.
Di sisi lain, kapasitas penanganan insiden di lingkungan pemerintahan juga terus diperkuat. Jika pada 2024 tingkat kesiapan tim penanganan insiden di instansi pemerintah pusat dan daerah masih sekitar 50 persen, saat ini tingkat keterbukaan atau keberadaan tim tersebut telah mencapai sekitar 97 persen.
Keberadaan TTIS dinilai penting karena tim tersebut menjadi pihak yang berada di garis depan ketika sebuah organisasi menghadapi insiden. Tugasnya bukan hanya meneruskan laporan kepada BSSN, tetapi juga melakukan tindakan awal untuk membatasi dampak serangan.
“Ketika insiden terjadi, kecepatan penanganan insiden menjadi kunci,” ujarnya.
Penanganan insiden dilakukan secara berjenjang sesuai Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber. Organisasi menjadi pihak pertama yang melakukan identifikasi dan validasi, membatasi dampak serta mengambil langkah awal sebelum melakukan eskalasi apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, TTIS perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi sistem dan kerentanannya, memberikan perlindungan, mendeteksi potensi ancaman, melakukan penanganan serta memulihkan sistem agar kembali beroperasi.
Namun, penguatan keamanan siber tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Nugroho menekankan pentingnya tata kelola yang mencakup regulasi dan SOP, pengamanan fisik, jaringan, perangkat, aplikasi hingga perlindungan data.
“Keamanan siber bukan semata-mata bicara tentang teknologi, tetapi juga tentang tata kelola dan pengawalan,” katanya.
Penguatan TTIS pun perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari kelembagaan dan tata kelola, kemampuan deteksi dan pemantauan, respons dan pemulihan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia hingga dukungan anggaran.
Kolaborasi lintas organisasi dan sektor juga menjadi bagian penting. Menurut Nugroho, ancaman siber tidak mengenal batas antarinstansi sehingga pengalaman satu organisasi dalam menangani insiden dapat menjadi pembelajaran bagi organisasi lainnya.
“Sudah waktunya kita berbicara tentang keamanan dan kolaborasi,” ujarnya.
Penguatan kesiapsiagaan tersebut pada akhirnya berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan yang digunakan masyarakat. Gangguan terhadap sistem pemerintahan, pendidikan maupun kesehatan dapat berdampak lebih luas karena berpotensi menghambat pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, keberadaan TTIS di setiap instansi diharapkan tidak sekadar memenuhi aspek kelembagaan, tetapi benar-benar memiliki kemampuan menghadapi insiden secara cepat dan terukur. Dengan kesiapan tersebut, transformasi digital dapat berjalan beriringan dengan keamanan dan ketahanan sistem, sehingga layanan publik tetap aman, andal dan terpercaya.


