Pengembangan Kasus Bawa Polisi ke Pengedar Sabu di HST
Banua Tv,HST – Pengembangan perkara narkotika sebelumnya membawa jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).


Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAA alias Bagung (32), Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Dari penangkapan itu, petugas menyita enam paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar AKBP Arif Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kapolres juga menyampaikan bahwa upaya penanganan peredaran narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari kawasan pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelas Iptu Eko Budi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 10.30 WITA, Bagung disebut sempat mencoba melarikan diri sambil membawa tas selempang berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran singkat hingga Bagung berhasil diamankan.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa Bagung.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket diduga sabu yang disebut siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu timbangan digital, plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, serta uang tunai Rp66 ribu.
Saat dikonfrontasikan dengan temuan tersebut, Bagung mengakui telah menjual satu paket sabu kepada A pada Kamis (10/9/2026) siang.
Bagung beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Bagung terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika.


