53 Tenaga Kerja Pariwisata Kalsel Kompeten, Standar Pelayanan Wisata Diperkuat
in , , ,

53 Tenaga Kerja Pariwisata Kalsel Kompeten, Standar Pelayanan Wisata Diperkuat

53 Tenaga Kerja Pariwisata Kalsel Kompeten, Standar Pelayanan Wisata Diperkuat

Banua Tv,Banjarmasin – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Kalimantan Selatan diperkuat melalui sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Pada tahap kedua tahun 2026, sebanyak 53 tenaga kerja pariwisata mengikuti uji kompetensi dan seluruh peserta dinyatakan kompeten.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Program tersebut difasilitasi Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Pariwisata (LSP) Pariwisata Nusantara selama dua hari.

Kepala Dispar Kalsel, Iwan Fitriady, mengatakan sertifikasi kompetensi menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menjawab kebutuhan industri pariwisata, terutama terkait standar pelayanan bagi wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara.

Menurutnya, wisatawan mancanegara kerap membutuhkan tenaga pendamping perjalanan yang memiliki sertifikasi kompetensi sebagai salah satu bentuk pengakuan terhadap profesionalitas pelayanan.

“Seperti diketahui, sering kali kita mendengar wisatawan mancanegara sangat mensyaratkan tour guide atau tour leader yang akan mendampingi mereka memiliki sertifikat, artinya kompeten di bidangnya. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dinas Pariwisata Kalsel bisa mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi profesi bagi tenaga kerja pariwisata di Kalsel,” ujar Iwan saat ditemui usai menutup kegiatan tersebut di Banjarmasin, Selasa (15/9/2026).

Iwan menjelaskan, fasilitasi sertifikasi kompetensi tersebut dilaksanakan dalam dua tahap sepanjang 2026.

Pada tahap pertama, Dispar Kalsel memfasilitasi 47 tenaga kerja pariwisata untuk mengikuti sertifikasi profesi. Sementara tahap kedua yang baru selesai dilaksanakan diikuti 53 tenaga kerja.

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 100 tenaga kerja pariwisata telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi kompetensi dari Dispar Kalsel pada 2026.

“Untuk dua hari ini merupakan tahap kedua. Pada tahap ini kita memfasilitasi 53 tenaga kerja pariwisata di Kalsel untuk mendapatkan sertifikasi profesi. Pada 2026, sampai saat ini Dispar Kalsel telah memberikan fasilitasi kepada 100 orang tenaga kerja pariwisata di Kalsel,” jelasnya.

Sertifikasi tahap kedua menggunakan skema perjalanan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan profesi tour guide atau pramuwisata, tour leader atau pemimpin tur, serta tour consultant atau konsultan tur.

“Tahap kedua ini skemanya adalah skema perjalanan, yaitu bagi teman-teman tour guide, tour leader, sama tour consultant. Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan ini bisa kita laksanakan dengan LSP Pariwisata Nusantara. Kabar baiknya, menurut informasi yang saya dapatkan, semua peserta berkategori kompeten,” katanya.

Ketua LSP Pariwisata Nusantara, Dian Putranto, mengatakan proses sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar nasional dan regional.

Penilaian tidak hanya melihat keterampilan teknis peserta, tetapi mencakup tiga dimensi kompetensi, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap kerja (attitude).

“Sebenarnya kompetensi itu ada tiga dimensi, ada yang namanya skill, knowledge, attitude. Jadi, standardisasi yang kita pakai berbasis pada SKKNI dan ASEAN Toolbox. Di situ ada penilaian kemampuan knowledge, skill, dan juga attitude atau sikap kerja. Itu yang hari ini mereka diuji atau digali,” ujar Dian.

Menurut Dian, penerapan standar tersebut bertujuan memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan standar pelayanan wisatawan.

Untuk peserta yang menggunakan skema ASEAN, sertifikasi juga dapat memberikan pengakuan kompetensi di kawasan ASEAN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi beberapa teman yang menggunakan skema ASEAN, sebenarnya mereka sudah diakui tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di ASEAN,” tambahnya.

Dian menjelaskan, sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian pengakuan atas kemampuan seseorang. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat standardisasi pelayanan pariwisata.

Standar pelayanan diperlukan agar kualitas layanan yang diberikan tenaga kerja dapat memenuhi harapan wisatawan. Kualitas tersebut pada akhirnya berkaitan dengan pengalaman wisatawan selama melakukan perjalanan.

“Titik beratnya adalah sertifikasi yang kita lakukan hari ini bisa memperkuat standardisasi. Kata standar itu seperti sesuatu yang wajib dilakukan untuk menghasilkan tingkat kualitas yang diinginkan wisatawan. Ujungnya adalah tingkat kepuasan, sehingga mereka mau berkunjung kembali atau merekomendasikannya kepada yang lain,” pungkas Dian.

Melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi tersebut, Dispar Kalsel mendorong peningkatan profesionalitas tenaga kerja di sektor pariwisata. Penguatan kompetensi diharapkan dapat mendukung kualitas pelayanan wisatawan sekaligus memenuhi kebutuhan industri pariwisata di Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Kader Banjarbaru Andalkan Kekompakan di Jambore PKK Kalsel 2026

Kemarau Panjang, Petani Sri Tunggal Tetap Panen Padi 5 Hektare