Data Warga Jadi Sorotan, Dukcapil Kalsel Perkuat Sistem Keamanan Informasi di Tapin
Banua Tv,Tapin – Keamanan data kependudukan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan seiring semakin luasnya pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.


Untuk memastikan data warga tetap dikelola secara aman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Disdukcapil Kabupaten Tapin.
Audit lanjutan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (4/9/2026), tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan tindakan korektif terhadap hasil evaluasi sebelumnya.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Selatan Dewi Fuziarti melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD), Diyah Indirasari, mengatakan audit dilakukan untuk memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar diterapkan.
“Audit ini merupakan bagian dari pembinaan dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi sebelumnya. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi yang telah diberikan dapat dipenuhi dan diterapkan dengan baik, sehingga pengelolaan data kependudukan di daerah semakin aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Diyah dalam wawancaranya di Banjarbaru, Senin (7/8/2026).
Menurut Diyah, data kependudukan memiliki posisi strategis karena digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, perlindungan data tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi, tetapi juga membutuhkan tata kelola, prosedur, sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap standar keamanan informasi.

Dalam audit tersebut, tim Auditor SMKI Disdukcapil Provinsi Kalsel memeriksa sejumlah aspek penting, mulai dari tata kelola infrastruktur teknologi informasi, keandalan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengendalian akses data, manajemen risiko hingga kepatuhan aparatur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan informasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk penelaahan dokumen kepatuhan teknis, observasi ruang server dan jaringan serta wawancara dengan pejabat struktural dan pengelola sistem informasi di Disdukcapil Kabupaten Tapin.
Diyah menegaskan, proses audit tidak dimaksudkan semata-mata untuk mencari kesalahan. Lebih dari itu, audit menjadi sarana bagi perangkat daerah untuk mengenali potensi risiko dan segera melakukan perbaikan.

“Yang kami lakukan bukan hanya pemeriksaan, tetapi juga pembinaan. Kami melihat apa saja yang masih perlu diperbaiki, kemudian memberikan arahan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti. Harapannya, pengelolaan keamanan informasi ini dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Penerapan SMKI menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sistem digital yang digunakan untuk mengelola data masyarakat harus dibarengi pengendalian risiko agar potensi gangguan maupun kebocoran informasi dapat diminimalkan.

Melalui audit lanjutan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tapin didorong segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang ditemukan, baik menyangkut aspek teknis maupun administratif.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Disdukcapil Provinsi Kalsel bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam membangun tata kelola data kependudukan yang aman, andal dan berkelanjutan, sehingga transformasi digital pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan informasi masyarakat.


