RAPBD 2027 Kotabaru Capai Rp4,87 Triliun, Belanja Daerah Diprioritaskan untuk Layanan Publik dan Pembangunan
in , , ,

RAPBD 2027 Kotabaru Capai Rp4,87 Triliun, Belanja Daerah Diprioritaskan untuk Layanan Publik dan Pembangunan

RAPBD 2027 Kotabaru Capai Rp4,87 Triliun, Belanja Daerah Diprioritaskan untuk Layanan Publik dan Pembangunan

Banua Tv,Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyiapkan rancangan anggaran daerah sebesar Rp4,87 triliun untuk tahun anggaran 2027. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, pembangunan daerah, penanggulangan kemiskinan hingga penyediaan sarana dan prasarana publik.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.

Nota Keuangan RAPBD disampaikan Bupati Kotabaru Muh Rusli, S.Sos yang diwakili Asisten III Administrasi Umum Anang Muhammad Zen, ST, MT. Rapat turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam penyampaiannya, Anang Muhammad Zen menegaskan rancangan anggaran tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan melalui pembahasan bersama DPRD. Masukan legislatif dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, efisien dan efektif.

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru,”ujarnya.

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp4,784 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar, pendapatan transfer Rp4,156 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,874 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,595 triliun, disusul belanja modal Rp1,871 triliun, belanja transfer Rp396,258 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar.

Arah belanja tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi juga mendukung pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah juga mengaitkannya dengan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Untuk pembiayaan netto, rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp90 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

Anang berharap proses pembahasan RAPBD bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga berbagai program pembangunan dan penyediaan fasilitas publik dapat direalisasikan tepat waktu.

Selain RAPBD, Pemkab Kotabaru turut mengajukan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD. Keduanya berkaitan dengan penguatan permodalan Bank Kalsel serta perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun melalui APBD 2027 hingga 2029. Selain itu, terdapat penyertaan modal imbreng sebesar Rp26,126 miliar.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan tambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.

Sementara Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan PAD. Perubahan mencakup penyesuaian ketentuan objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, rincian pelayanan BLUD, serta struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Penyesuaian tarif tersebut antara lain berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Puskesmas dan RSUD Sengayam Tipe D.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya. Kelima regulasi tersebut meliputi pengelolaan sampah, penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Anang berharap regulasi yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan. SKPD terkait juga diminta menindaklanjutinya melalui sosialisasi serta penyusunan petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati agar dapat diterapkan secara efektif.

“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas,sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru,”pungkasnya.

Dengan nilai belanja yang mencapai Rp4,874 triliun, pembahasan RAPBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Kotabaru. Pengalokasian anggaran diharapkan mampu memastikan program prioritas pemerintah daerah benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Jangan Tunggu Persoalan Membesar, Sirajoni Tekankan Pentingnya Antisipasi Sejak Dini

Merawat Jati Diri Banjar, Laung Kuning Gelar Selamatan Wasi dan Maulid Nabi