DPKP Kalsel Minta Daerah Jemput Bola Registrasi PSAT, Target 4–5 Produk per Tahun
Banua Tv, Banjarbaru – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif menjangkau pelaku usaha untuk meningkatkan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK).


Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat jaminan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap standar pengolahan dan peredaran pangan segar.
Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Penerbitan dan Pembinaan Registrasi PSAT PDUK yang digelar DPKP Kalsel di Aula Kantor DPKP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/9/2026). Kegiatan diikuti perwakilan bidang ketahanan pangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten/kota se-Kalsel.
Kepala DPKP Kalsel Syamsir Rahman melalui Sekretaris Dinas, Saptono, menegaskan registrasi PSAT PDUK tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Pemerintah daerah juga perlu aktif melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di lapangan.

“Kita harus aktif, jangan pasif dan jangan menunggu. Kita perlu jemput bola ke lapangan kepada para pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi dan edukasi,” tegasnya.
Menurutnya, setiap kabupaten/kota perlu memiliki target yang terukur dalam meningkatkan jumlah produk PSAT yang terregistrasi. DPKP Kalsel mendorong sedikitnya empat hingga lima produk PSAT dapat diregistrasikan setiap tahun di masing-masing daerah.
“Minimal setiap kabupaten/kota punya target empat atau lima produk yang bisa mendapatkan registrasi PSAT setiap tahun. Syukur-syukur bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Saptono menilai peningkatan registrasi juga harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang konsisten, baik sebelum produk beredar maupun setelah beredar di masyarakat.
Kabupaten/kota memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan keamanan pangan. Karena itu, pembinaan terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara rutin dan tidak hanya ketika ditemukan persoalan.
Selain registrasi PSAT PDUK, DPKP Kalsel juga mendorong penguatan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di kabupaten/kota.

Saat ini, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru telah mengikuti proses penilaian OKKPD dan masih menunggu hasil sidang pleno di tingkat pusat.
Saptono berharap proses tersebut memberikan hasil terbaik sekaligus menjadi pemacu bagi daerah lainnya untuk mempersiapkan seluruh indikator yang dipersyaratkan.
“Harapannya tahun depan kabupaten lainnya juga sudah bisa dilakukan penilaian, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan nantinya memiliki OKKPD yang tersertifikasi,” katanya.
Sementara itu, OKKPD Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di bawah DPKP Kalsel telah memperoleh nilai A. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan pangan di daerah masing-masing.
Penguatan pengawasan juga diarahkan untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). DPKP Kalsel menilai keamanan bahan pangan menjadi aspek penting karena pangan yang disediakan dalam program tersebut dikonsumsi oleh anak-anak.

“Bagaimanapun yang diberi makan adalah anak-anak kita. Harapannya mereka menjadi generasi emas tahun 2045, bukan generasi cemas tahun 2045,” ungkap Saptono.
Ia menegaskan, meskipun pembagian kewenangan dalam pengawasan pangan untuk pelaksanaan MBG terus berkembang, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan kepentingan yang sama dalam memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi.
Di sisi lain, DPKP kabupaten/kota diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi komoditas pangan, terutama beras. Pengawasan mencakup mutu serta peredaran komoditas pangan agar tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau kita dilibatkan, baik langsung maupun tidak langsung, tentunya kita harus tetap berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas yang ada di pasaran,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPKP Kalsel berharap pemerintah kabupaten/kota tidak hanya memahami mekanisme registrasi PSAT PDUK, tetapi mampu menerapkannya secara aktif melalui pembinaan, pendampingan dan pengawasan berkelanjutan di lapangan.


