Masyarakat Jadi Benteng Pertama, Banjar Perkuat Pencegahan KTP dan TPPO
Banua Tv,Banjar – Pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong masyarakat menjadi benteng pertama dengan meningkatkan kewaspadaan, mengenali potensi ancaman, serta berani melaporkan indikasi kekerasan maupun perdagangan orang.


Upaya tersebut diperkuat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar melalui kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (13/8/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Islamic Center Martapura itu diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas TP PKK, Muslimat NU dan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) desa/kelurahan se-Kecamatan Martapura.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Selatan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Banjar. Kegiatan dimoderatori Kasi PHPPA Dinsos P3AP2KB Banjar, Dyah Febria Wardhani.

Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini didampingi Kabid PPPA Merilu Ripner mengatakan perempuan masih menjadi kelompok yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis dan seksual hingga penelantaran ekonomi.
Di saat yang sama, masyarakat juga dihadapkan pada ancaman TPPO yang kerap disebut sebagai bentuk perbudakan modern. Modus yang digunakan semakin beragam, termasuk menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar daerah atau luar negeri, jeratan utang hingga manipulasi melalui platform digital.
Kondisi tersebut membuat pencegahan sejak dari lingkungan masyarakat menjadi penting.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menangani KTP dan TPPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasusnya terjadi. Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya,” ujarnya.
Menurut Erny, masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk mengenali tanda-tanda awal kekerasan maupun modus TPPO. Selain mengenali, warga juga perlu memiliki keberanian untuk bertindak ketika menemukan indikasi kejahatan di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat mampu mengenali ciri-ciri dini kekerasan dan modus operandi perdagangan orang. Berani menolak, berani berbicara dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kejahatan serta saling menjaga tetangga, kerabat dan anak-anak di lingkungan sekitar agar tidak menjadi korban,” jelasnya.
Ia berharap peserta tidak berhenti pada pemahaman yang diperoleh selama kegiatan, tetapi meneruskannya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Sepulang dari kegiatan ini, jadilah motor penggerak di lingkungan RT, RW, desa atau kecamatan masing-masing,” imbuhnya.
Penguatan peran masyarakat tersebut juga menjadi penting melihat masih ditemukannya kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Banjar.
Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Wiwit Hardianti, mengungkapkan dari total 31 laporan polisi yang diterima, sekitar 15 perkara di antaranya merupakan kasus KDRT dengan korban yang didominasi perempuan.

“Dari 31 laporan polisi tersebut, hampir setengahnya adalah kasus KDRT. Sementara untuk kasus kekerasan seksual, rata-rata korban didominasi oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” terang Wiwit.
Dalam penyelesaian perkara KDRT, kepolisian mengedepankan pendekatan mediasi restoratif karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga.
“Untuk perkara KDRT, kami utamakan mediasi terlebih dahulu karena masih lingkup keluarga. Dari sekitar 15 perkara KDRT yang diselesaikan, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan syarat syarat tertentu,” tambahnya.
Meski demikian, masyarakat tetap didorong untuk tidak menutup mata ketika menemukan tindakan kekerasan. Pelaporan menjadi bagian penting agar kasus dapat segera mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
Wiwit mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat, mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan telepon bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi secara responsif.
Melalui penguatan kader dan jejaring masyarakat, Pemkab Banjar berharap pencegahan KTP dan TPPO dapat dilakukan lebih dini. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku, sekaligus memastikan perempuan dan anak mendapatkan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.


