Cegah Penyimpangan Distribusi, Satgas BBM dan LPG Bersubsidi Kalsel Diintegrasikan
Banua Tv,Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dengan mengintegrasikan satuan tugas lintas sektor. Langkah ini diarahkan untuk memastikan energi bersubsidi tersalurkan secara efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas BBM dan LPG Bersubsidi di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (11/8/2026).
Rapat melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, intelijen, kejaksaan, Bea Cukai, hingga sejumlah perangkat daerah Pemprov Kalsel. Unsur yang hadir antara lain Korem 101 Antasari, BINDA Kalsel, Lanal Banjarmasin, Polda Kalsel, Denbekang, Denpom, Kejati Kalsel, dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin.
Dari lingkungan Pemprov Kalsel, rapat diikuti perwakilan Biro Perekonomian, Bakesbangpol, Bapenda, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskominfo, Biro Hukum, serta Biro Umum.
Ada dua agenda utama yang dibahas, yakni perubahan Surat Keputusan (SK) Satgas BBM Bersubsidi dan penyusunan Satgas LPG Bersubsidi. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi yang lebih terintegrasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalsel, Eddy Elminsyah Jaya, mengatakan perubahan kelembagaan diperlukan untuk menyesuaikan sistem pengawasan dengan kebutuhan di lapangan.
“Perubahan SK Satgas BBM perlu dilakukan untuk memastikan kelembagaan Satgas mampu mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi secara lebih efektif,” terang Eddy.
Dalam pembaruan SK Satgas BBM, sejumlah aspek menjadi perhatian. Di antaranya penyesuaian struktur dengan kondisi terkini, keterwakilan perangkat daerah dan instansi terkait, pembagian tugas dan tanggung jawab, efektivitas koordinasi, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Sementara untuk LPG bersubsidi, pemerintah daerah memandang perlu adanya wadah koordinasi khusus yang dapat mengawasi distribusi LPG tabung 3 kilogram. Satgas tersebut diharapkan memperkuat pengawasan lintas sektor terhadap komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Integrasi kemudian menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Rapat menyepakati usulan agar Satgas LPG Bersubsidi digabung dalam satu SK bersama Satgas BBM.
Dengan penggabungan tersebut, koordinasi pengawasan diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.
Selain struktur utama Satgas, rapat juga mengusulkan pembentukan Sub Satgas Media dan Informasi. Unsur ini akan menjalankan fungsi kehumasan sekaligus memantau perkembangan isu di media sosial yang berkaitan dengan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Pemantauan informasi dinilai penting untuk membantu Satgas mengetahui persoalan yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari proses pengawasan dan penyampaian informasi publik.
Draft SK hasil pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk mengenai aspek legalitas, penambahan dasar pengajuan Sub Satgas Media dan Informasi, serta penggabungan usulan Satgas LPG ke dalam SK Satgas BBM.
Pengawasan juga tidak akan berhenti pada pembentukan kelembagaan. Setelah SK diperbarui, rapat koordinasi bulanan akan diagendakan secara rutin sebagai sarana evaluasi lintas sektor.
Masing-masing Sub Satgas nantinya diharapkan menyampaikan laporan kepada Tim Sekretariat. Mekanisme tersebut mencakup pengumpulan data, pengawasan, pelaporan, tindak lanjut, hingga monitoring dan evaluasi.
Dengan sistem tersebut, Pemprov Kalsel berupaya memastikan pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul persoalan di lapangan.
Integrasi Satgas menjadi langkah untuk memperkuat kontrol terhadap penyaluran energi bersubsidi sekaligus mempercepat koordinasi apabila ditemukan persoalan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat menjaga agar BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi.

