PN Kandangan Lanjutkan Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Banua Tv, Hulu Sungai Selatan – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (3/8/2026).


Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan terdakwa dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Dalam sidang, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara. Ketiga terdakwa membenarkan dokumen yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim juga meminta penjelasan terkait sebuah surat yang disebut pernah diantar ke rumah salah satu terdakwa, serta mempertanyakan alasan pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para terdakwa menyampaikan pencabutan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran.
“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai pemeriksaan terdakwa merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, menurutnya, setiap keterangan tetap harus diuji dengan alat bukti lain yang telah terungkap selama persidangan.
Ia juga menyoroti penjelasan mengenai pencabutan laporan polisi yang masih dianggap belum sepenuhnya jelas.
“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” ujarnya.
Terkait nasihat majelis hakim mengenai permintaan maaf, Ardian mengatakan hingga kini belum ada permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa kepada PT AGM.
“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa belum memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan selesai.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berproses, dan ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

