Kesbangpol Kalsel Perkuat Komitmen Bersama Wujudkan Kalimantan Selatan Bersih dari Narkoba
in , , , ,

Kesbangpol Kalsel Perkuat Komitmen Bersama Wujudkan Kalimantan Selatan Bersih dari Narkoba

Kesbangpol Kalsel Perkuat Komitmen Bersama Wujudkan Kalimantan Selatan Bersih dari Narkoba

Banua Tv,Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

~ Advertisements ~

Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Sundusiah, saat membuka kegiatan penguatan komitmen bersama mewujudkan Kalimantan Selatan yang tangguh, produktif, dan bersih dari narkoba di Banjarbaru, Selasa (28/7/2026).

Dalam sambutannya, Sundusiah menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, menghambat pembangunan, serta mengancam masa depan generasi muda.

Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga, lingkungan sosial, dunia pendidikan, dunia kerja, hingga memengaruhi ketahanan daerah dan ketahanan nasional. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Keberhasilan upaya tersebut hanya dapat terwujud melalui komitmen bersama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, serta seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sundusiah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menunjukkan komitmen dalam mendukung pelaksanaan P4GN melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan arah yang jelas mengenai peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan P4GN secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada komitmen seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Melalui forum ini, seluruh peserta diajak untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, bertukar pengalaman, serta menyusun langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan di masing-masing instansi dan wilayah,” katanya.

Kesbangpol Kalimantan Selatan berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang konkret sehingga setiap perangkat daerah maupun pemangku kepentingan memiliki peran yang jelas dalam mendukung pelaksanaan P4GN di Kalimantan Selatan.

Di akhir kegiatan, Sundusiah mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pemberantasan narkotika sebagai gerakan bersama yang dilandasi semangat gotong royong, kepedulian, dan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda serta mewujudkan Kalimantan Selatan yang sehat, aman, produktif, dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Bangun ASN Berintegritas, Pemko Banjarbaru Satukan Langkah Lewat Rakor Kepegawaian

Diskominfo Kalsel Gelar Sosialisasi Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu