Sekda Banjar Dorong Reformasi Tata Kelola KPRI Barakat Demi Pulihkan Kepercayaan Anggota
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Barakat Mandiri Sejahtera sebagai langkah memulihkan kepercayaan anggota sekaligus menyelesaikan persoalan organisasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KPRI Barakat Mandiri Sejahtera KORPRI Kabupaten Banjar di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (16/7/2026).
Menurut Yudi, koperasi saat ini menghadapi tantangan serius setelah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi tersebut berdampak pada legalitas kepengurusan serta kepastian hak-hak anggota.
“Kita menyadari bahwa KPRI kita ini sedang berada dalam situasi yang menantang. Terhentinya RAT selama tiga tahun berturut-turut bukan hanya menjadi kendala administratif, namun berdampak langsung pada legalitas kepengurusan dan kepastian hak-hak anggota,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RALB merupakan langkah konstitusional agar koperasi kembali memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan roda organisasi.
“Kita harus bergerak cepat namun tetap terukur agar organisasi ini kembali memiliki pegangan hukum yang sah,” tegasnya.
Dalam arahannya, Yudi menyoroti tiga agenda penting yang harus segera diselesaikan. Pertama, pengurus diminta menyampaikan laporan keuangan tiga tahun terakhir secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada seluruh anggota.
“Anggota berhak tahu posisi kas dan aset kita agar tidak timbul prasangka yang tidak perlu,” katanya.

Kedua, pemulihan kondisi keuangan koperasi melalui percepatan penyelesaian piutang macet. Ia mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset untuk mempercepat proses penagihan, termasuk membuka peluang pelepasan aset apabila menjadi solusi terbaik bagi pengembalian hak anggota.
“Jika itu adalah solusi paling rasional untuk mengembalikan hak simpanan anggota, maka mari kita putuskan demi kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Ketiga, Yudi menilai perlunya kepengurusan transisi mengingat masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir. Karena itu, ia berharap RALB dapat menghasilkan mandat khusus terbatas selama enam bulan bagi pengurus transisi.
“Tugas Mandat Khusus Terbatas harus spesifik, yakni membenahi manajemen, menagih piutang, dan menyiapkan RAT yang normal kembali,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Banjar, lanjut Yudi, akan terus mengawal proses penyelamatan koperasi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ia juga mengajak seluruh anggota mengedepankan semangat kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi.
“Koperasi adalah wadah gotong royong. Jika hari ini kondisi kita sedang menurun, maka solusinya bukan meninggalkan atau menyalahkan, melainkan memperbaiki bersama,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, Yudi berharap RALB menghasilkan keputusan yang mampu mengembalikan kepercayaan anggota dan menjadi awal kebangkitan koperasi.
“Fokuslah pada solusi jangka pendek untuk mengembalikan kepercayaan anggota. Koperasi ini harus bangkit dengan tata kelola yang lebih sehat, bersih dan transparan,” tutupnya.


