DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, APBD 2025 dan Pilkades Resmi Disetujui
Banua Tv,Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan APBD 2025 yang dinilai tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program lebih efektif, tepat sasaran, dan optimal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah daerah didorong menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.
DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan persoalan kemiskinan, stunting, dan penyediaan akses air bersih.
Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kedua Raperda tersebut kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang konstruktif selama proses penyusunan regulasi.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama disertai harapan agar kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera.


