Perlindungan Nyata untuk Pekerja Outsourcing Mulai Diperketat
Banua Tv,Jakarta β Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk mempertegas keberpihakan kepada pekerja alih daya melalui regulasi baru yang lebih ketat dan terarah.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini membatasi secara jelas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperbaiki praktik outsourcing di Indonesia.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli.
Aturan ini secara signifikan mempersempit ruang lingkup outsourcing yang kini hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, seperti kebersihan, katering, keamanan, transportasi pekerja, hingga pekerjaan penunjang di industri strategis seperti energi dan pertambangan.
Tak hanya itu, regulasi ini juga memperketat kewajiban perusahaan. Setiap kerja sama alih daya wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang rinci, mencakup jenis pekerjaan, durasi, lokasi, hingga jaminan perlindungan pekerja.

Di sisi lain, perusahaan alih daya kini dituntut untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja, mulai dari upah, lembur, waktu istirahat, cuti, hingga jaminan sosial dan tunjangan hari raya. Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi bagian penting dalam aturan ini.
Pemerintah juga tidak main-main dalam penegakan aturan. Sanksi tegas disiapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, baik dari pihak pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia tidak lagi merugikan pekerja, melainkan menjadi sistem kerja yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.


