Satpol PP dan Polsek Lampihong Sosialisasikan Perda Trantibum, Edukasi Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadan

Banua Tv, Balangan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan bersama Polsek Lampihong melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Lampihong, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WITA itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Trantibumlinmas, serta Perda Nomor 06 Tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadan. Kegiatan ini juga didukung oleh Surat Edaran Bupati Balangan Nomor: 300.1/140/Satpol PP-BLG/2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Noor Aspariah melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hedy Mulyawan mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan daerah.
βMelalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Peraturan Daerah demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat,β ujar Hedy.
Ia menjelaskan, kegiatan diawali dengan apel gabungan di Kantor Polsek Lampihong untuk menyusun strategi serta pembagian tim yang akan turun ke lapangan.
Selanjutnya petugas melakukan patroli dialogis dengan menyapa masyarakat secara humanis serta membagikan brosur berisi poin-poin penting mengenai aturan daerah yang berlaku.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi langsung terkait sejumlah aturan, seperti larangan berjualan di bahu jalan, pengelolaan sampah, serta ketentuan jam malam yang berlaku di wilayah Kabupaten Balangan.
βPendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Untuk pelanggaran ringan kami memberikan teguran secara lisan agar masyarakat memahami aturan tanpa harus langsung dikenakan sanksi,β jelasnya.
Menurut Hedy, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Satpol PP sebagai penegak Perda dengan aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Lampihong.
Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan daerah demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan harmonis di Kabupaten Balangan.


