Suksesi Dirut Bank Kaltimtara Jadi Sorotan, LPK Borneo Ingatkan Transparansi dan Keadilan

Banua Tv, Samarinda – Proses pergantian Direktur Utama Bank Kaltimtara kini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Bank pembangunan daerah yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi regional itu tengah memasuki fase penting penentuan pucuk pimpinan baru.
Di tengah proses tersebut, muncul harapan agar seleksi berjalan terbuka dan profesional. Masyarakat ingin pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi perbankan yang kuat serta terbebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo, M. Irfan Fajrianur, menegaskan bahwa Bank Kaltimtara merupakan aset milik bersama seluruh daerah pemegang saham.
“Kita tidak boleh melupakan bahwa Bank Kaltimtara adalah milik kolektif. Ada penyertaan modal dari setiap APBD Kabupaten dan Kota, mulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga Mahakam Ulu. Oleh karena itu, suara para Bupati dan Wali Kota sebagai representasi rakyat daerah harus mendapatkan porsi penghormatan yang setara dalam setiap keputusan strategis,” ungkap Irfan.
Menurut Irfan, proses seleksi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Setiap daerah yang memiliki saham di bank tersebut harus merasa dilibatkan dan dihargai dalam pengambilan keputusan.
Hal itu dianggap penting untuk menjaga rasa keadilan dan mencegah munculnya anggapan bahwa keputusan hanya didominasi pihak tertentu.
Selain aspek kepemilikan kolektif, Irfan juga menyoroti pentingnya menjaga integritas, terutama karena Bank Kaltimtara memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang cukup besar.
Ia menilai kepemimpinan di bank syariah harus mencerminkan nilai Siddiq (jujur) dan Amanah (terpercaya). Peran Dewan Pengawas Syariah dan Komisaris Utama Syariah pun menjadi sangat penting sebagai penjaga prinsip moral dan etika.
Jika profesionalisme tergeser oleh kepentingan golongan, Irfan khawatir kepercayaan nasabah bisa terpengaruh. Padahal, dalam dunia perbankan, kepercayaan merupakan fondasi utama yang tidak bisa digantikan.
Dalam proses ini, menurut Irfan terdapat aturan hukum yang wajib dipatuhi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa seleksi direksi BUMD harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel untuk mendapatkan figur yang kompeten.
Selain itu, lanjut Irfan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan melakukan Fit and Proper Test terhadap calon direksi. Uji kelayakan tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan calon pimpinan memiliki integritas dan kemampuan yang memadai serta bebas dari intervensi yang dapat mengganggu stabilitas bank.
LPK Borneo menyatakan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Publik kini menunggu hasil akhir seleksi, dengan harapan Bank Kaltimtara tetap berdiri sebagai institusi profesional yang melayani seluruh rakyat secara adil dan transparan.


