in ,

Audit LKPD 2025 Dimulai, Pemkab Kotabaru Targetkan Raih Opini WTP dari BPK RI

Audit LKPD 2025 Dimulai, Pemkab Kotabaru Targetkan Raih Opini WTP dari BPK RI

~ Advertisements ~

Banua Tv, Kotabaru  Pemerintah Kabupaten Kotabaru memulai tahapan krusial dalam pengelolaan keuangan daerah dengan dilaksanakannya Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang digelar di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026), ini menjadi penanda dimulainya proses audit yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai standar akuntabilitas dan transparansi.

Entry meeting dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 terkait pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data awal.

Dalam arahannya, Sekda Kotabaru menekankan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki peran strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahun yang dilaksanakan, yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah maupun SKPD dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai standar,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar proaktif mendukung proses pemeriksaan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif bersama tim BPK RI Kalsel.

“Saling berkomunikasi dengan tim untuk terus memantau apa yang menjadi objek pemeriksaan, dan segera ditindak lanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eka Saprudin menyampaikan harapan agar kehadiran BPK sebagai mitra pengawas independen dapat mengantarkan Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.

“Semoga dengan pemeriksaan ini kita Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru, dan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi kami pemerintah Kabupaten Kotabaru agar kedepannya lebih baik lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan mencakup Laporan Keuangan Daerah, khususnya aspek pendapatan dan realisasi belanja pada seluruh SKPD.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir Balangan Belum Tuntas, BPBD Usulkan Perpanjangan Masa Transisi

Efisiensi Anggaran Jadi Ujian, DPKP Kalsel Tetap Jaga Komoditas Hortikultura Penekan Inflasi