BPBD Kalsel Tetapkan Standar Pelayanan Kebencanaan, Perkuat Kepastian Layanan Publik

Banua Tv, Banjarbaru – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kebencanaan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan tentang Standar Pelayanan pada BPBD Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan standar ini menjadi langkah strategis BPBD Kalsel dalam memperkuat sistem pelayanan kebencanaan yang terukur, transparan, dan akuntabel, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat dan responsif di tengah potensi bencana yang terus mengintai.
Kepala BPBD Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra menjelaskan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Standar pelayanan ini menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kebencanaan di Kalimantan Selatan agar semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ronny, Rabu (14/1/2026).
Dalam Surat Keputusan tersebut, BPBD Kalsel menetapkan lima jenis layanan utama yang menjadi fokus pelayanan kebencanaan, yakni layanan informasi kebencanaan, permintaan bantuan darurat, peminjaman peralatan tanggap darurat, koordinasi penanganan bencana, serta penerimaan surat dan tindak lanjut.
Ronny menegaskan, standar pelayanan ini wajib dijadikan pedoman kerja bagi seluruh pejabat dan pegawai BPBD Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, baik pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana.
“Dengan adanya standar ini, seluruh proses pelayanan akan lebih terstruktur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun memiliki kepastian layanan dalam setiap situasi kebencanaan,” tambahnya.
Keputusan penetapan Standar Pelayanan BPBD Kalsel mulai berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada Januari 2026. Dalam ketentuannya disebutkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Melalui kebijakan ini, BPBD Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penanggulangan bencana yang responsif, efektif, serta berorientasi pada keselamatan dan perlindungan masyarakat, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.


