Banua Tv, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru yang ditujukan kepada seluruh masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Dalam surat edaran bernomor 300.1/1/XII/2025/Seksi Lidik Sidik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya pada malam pergantian tahun.
Larangan secara tegas diberlakukan terhadap penggunaan petasan, pemutaran musik dengan pengeras suara berkapasitas besar, serta penggunaan knalpot brong.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketenteraman warga.
Pemerintah daerah menilai, aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan kerumunan berlebihan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Selain aspek penegakan ketertiban, Pemkot Banjarbaru juga mengarahkan masyarakat agar mengisi momentum tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif dan berempati.
Masyarakat diimbau mengalihkan perayaan ke kegiatan sosial, khususnya membantu warga yang terdampak musibah banjir melalui penggalangan dana dan bantuan kemanusiaan.
Pemkot Banjarbaru turut menekankan agar perayaan tahun baru dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan keagamaan serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
Imbauan ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban sosial sekaligus menjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Banjarbaru pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.
Pemerintah daerah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan bermartabat di Kota Banjarbaru.


