in , ,

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Muhammad Seili Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Senin (29/12/2025).

~ Advertisements ~

Kepolisian menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan akan dilanjutkan melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

@banuatvofficial

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Senin (29/12/2025). Kepolisian menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan akan dilanjutkan melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.#Berita #beritatiktok #beritaviral #viral #viralvideo #fypシ゚ #fyp #kalimantanselatan #kalimantan #2025 #BANJARBARU #ulm #kasus

♬ suara asli – Banua TV – Banua TV

Tinggalkan Balasan

Imigrasi Gorontalo Catat Kinerja Positif dan Perkuat Pengawasan WNA

Pemulihan alur Sungai Kreung Meureudu di Kabupaten Pidie Jaya