in ,

Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dosen ZA Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab

Banua Tv, Banjarbaru – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kekerasan seksual di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dosen berinisial ZA menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas sejumlah informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta.

~ Advertisements ~

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, ZA menyatakan keberatan terhadap beberapa poin pemberitaan dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan keringanan biaya Praktik Hutan Tanam (PHT) secara pribadi kepada mahasiswa.

ZA menjelaskan, pembahasan mengenai kendala biaya PHT dibicarakan secara terbuka dalam rapat resmi yang digelar pada 17 Oktober 2025 di ruang sidang lantai 3 Fakultas Kehutanan ULM. Rapat tersebut, menurutnya, dihadiri oleh lima orang dosen serta enam mahasiswa peserta PHT.

“Dalam rapat itu, panitia menjelaskan akan berupaya mencarikan tambahan dana bagi mahasiswa yang membutuhkan. Penjelasan ini disampaikan di hadapan dosen dan mahasiswa, bukan secara personal,” ujar ZA.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memberikan keringanan biaya secara sepihak kepada mahasiswa tertentu karena rasa kasihan. ZA menegaskan bahwa dosen tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengatur keringanan biaya PHT.

“Kami dosen tidak mengatur atau memberikan keringanan biaya. Yang kami sampaikan hanya kemungkinan bantuan tambahan dana bagi mahasiswa yang secara wajar bisa dibantu,” katanya.

Terkait pertemuan di ruang kerja, ZA menyebut bahwa inisiatif pertemuan tersebut berasal dari mahasiswa yang bersangkutan. Ia mengaku telah mengarahkan agar persoalan disampaikan dalam forum rapat, namun mahasiswa tetap meminta untuk bertemu langsung di ruangannya.

“Dalam rapat tersebut, korban menyatakan ingin menjelaskan langsung di ruangan saya. Saya sempat meminta agar disampaikan di ruang rapat, namun yang bersangkutan tetap berkeinginan bertemu di ruangan saya,” jelasnya.

ZA juga menepis keterangan bahwa pintu ruang kerjanya dikunci saat pertemuan berlangsung. Ia menyatakan ruangan tersebut tidak memiliki fasilitas kunci dari dalam.

“Ruangan THH tidak bisa dikunci dari dalam karena menggunakan gembok dari luar, dan pintunya separuh kaca sehingga aktivitas di dalam dapat terlihat dari luar,” tegasnya.

Mengenai tuduhan adanya sentuhan fisik maupun perbuatan tidak senonoh, ZA menyatakan bantahan secara tegas. Ia menuturkan bahwa selama pertemuan, posisi duduk antara dirinya dan mahasiswa dipisahkan oleh meja kerja.

“Kami duduk berhadapan seperti bimbingan akademik pada umumnya. Saya di kursi kerja, sementara mahasiswa duduk di kursi tamu yang terpisah oleh meja,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM. Pihak universitas menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Redaksi menegaskan bahwa pemuatan hak jawab ini merupakan bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Fun Walk Memperingati Hakordia 2025

Bupati Kapuas Lantik 71 Pejabat Manajerial di Akhir 2025