Banua Tv, Banjarbaru – Seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru dinilai memiliki peluang untuk dimekarkan.
Kesimpulan itu mengemuka dalam pembahasan awal rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Rakor Expose Awal Kajian Akademik Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2025, di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Senin (24/11/2025).
Kesempatan pemekaran tersebut menjadi bagian dari kajian komprehensif Pemko Banjarbaru dalam menata ulang struktur wilayah, sekaligus mempersiapkan arah kebijakan jangka panjang terkait pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni menegaskan bahwa kajian awal membuka ruang untuk semua kelurahan. Namun ia menyampaikan bahwa sejumlah kelurahan tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut karena adanya catatan teknis yang harus diperhatikan.
“Dari hasil kajian tadi, memang seluruh kelurahan memungkinkan untuk dimekarkan. Tapi ada enam yang perlu kita pertimbangkan lagi, karena harus melihat aspek luas wilayah, jumlah penduduk, dan infrastruktur yang ada,” ucapnya.
Lebih jauh, Sirajoni menjelaskan bahwa aturan minimal satu kecamatan harus berisi lima kelurahan menjadi standar penting yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran. Pertimbangan kemampuan daerah juga menjadi faktor penentu waktu pelaksanaan.
“Apakah nanti dilakukan 2026 atau setelahnya, kita melihat kemampuan daerah. Karena ketika ingin memekarkan wilayah, infrastrukturnya harus kita siapkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menyebut kesiapan anggaran sebagai tantangan terbesar. Karena itu, pemerintah menggandeng tim akademisi dari LPPM ULM untuk menyusun perhitungan detail kebutuhan biaya, termasuk opsi penataan awal di level Rukun Tetangga (RT).
Rencana pemekaran wilayah ini diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga akses layanan dapat lebih cepat dan efektif. Tahap pembahasan awal ini menjadi pijakan penting menuju penataan wilayah yang lebih optimal di masa mendatang.


