Muhammad Heigel Zikrullah, mahasiswa FISIP Ilmu Pemerintahan ULM, saat berorasi di depan Kantor DPRD Kalsel. Foto: Banua Tv
in , , ,

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Pengesahan KUHAP di DPRD Kalsel, Tuding Banyak Pasal Berpotensi Sewenang-wenang

Banua Tv, Banjarmasin – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan (Aliansi BEM SEKA) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (24/11/2025). 

Mereka menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengandung banyak pasal bermasalah.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terhadap KUHAP. Mereka mendesak DPRD Kalsel untuk menekan DPD dan DPR RI agar melakukan pengkajian ulang terhadap draf rancangan undang-undang tersebut. 

Menurut mereka, beberapa ketentuan dalam KUHAP berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Salah satu orator, Muhammad Heigel Zikrullah, mahasiswa FISIP Ilmu Pemerintahan ULM, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah pasal yang dianggap tidak adil.

“Kami dari mahasiswa bergerak bersama di Jalan Lambung Mangkurat berteriak bising sebagai suara rakyat, dimana ketidakadilan sudah mulai terlihat banyak pasal KUHAP yang bermasalah dan berpotensi membuat aparat lebih sewenang-wenang,” ujarnya.

Heigel menegaskan mahasiswa meminta kejelasan dan mendesak DPRD Kalsel untuk meneruskan aspirasi ke DPR RI agar KUHAP dikaji ulang.

“Melihat hal tersebut tentu kami tidak tinggal diam, kami bersama bersuara meminta kejelasan dan meminta DPRD Kalimantan Selatan untuk menyampaikan kepada DPR RI untuk mengkaji ulang. Hukum seharusnya memberikan keadilan dan rasa aman bagi setiap warganya, namun hari ini, jelas ini tidak adil justru membuat rasa cemas dan tidak aman bagi rakyat, karena besok kita semua bisa kena,” katanya.

Menanggapi tuntutan demonstran, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan lembaga legislatif daerah akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“DPRD tidak menutup telinga. Apa yang adik-adik sampaikan hari ini akan kami bawa dalam rapat pimpinan dan komisi terkait. Aspirasi masyarakat harus diteruskan apalagi jika menyangkut hajat publik yang luas,” ucapnya.

Supian menegaskan DPRD Kalsel memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi resmi ke DPR RI sebagai bentuk respons daerah.

Ia juga mengajak mahasiswa mengawal proses tersebut agar aspirasi mereka benar-benar sampai ke tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

DPRD Kapuas Tetapkan RAPBD 2026

Moderasi Beragama Disorot Kepala Kemenag Kotabaru dalam Siaran Radio Gema Saijaan