Banua Tv, Banjarbaru – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, khususnya di Kabupaten Banjar. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar di Aula Lantai 3 Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Jumat (14/11/2025).
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, yang diwakili Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mempercepat proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Dengan adanya koordinasi ini, ke depan proses serah terima PSU dapat berjalan lebih cepat dan tertib, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Perkim LH Kabupaten Banjar, BPKAD Kabupaten Banjar, serta BPN Kabupaten Banjar. Seluruh pihak menyamakan persepsi dan menyusun langkah bersama untuk menyelesaikan kewajiban penyerahan aset PSU oleh para pengembang.
Proses percepatan serah terima PSU mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, serta PP Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan PSU wajib menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan berakhir.
Pada tahun 2025, terdapat 2.000 unit perumahan pada 13 kabupaten/kota di Kalsel yang masuk dalam kewajiban penyerahan PSU. Rinciannya: pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang wajib menyerahkan PSU sebanyak 1.901 unit, perumahan yang jatuh tempo diserahkan 871 unit, realisasi PSU yang telah diserahterimakan 595 unit, dan perumahan yang belum menjalani proses serah terima berjumlah 1.306 unit.
Untuk Kabupaten Banjar, total kewajiban penyerahan PSU mencapai 261 unit, namun realisasi yang sudah diserahkan baru 63 unit hingga Semester I tahun 2025.
Melihat rendahnya capaian tersebut, Disperkim Kalsel menegaskan pentingnya percepatan serah terima PSU sebagai bentuk kepatuhan terhadap pedoman Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Semoga kegiatan hari ini dapat mendorong percepatan pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah di Kabupaten Banjar,” tutup Rusidah.


