Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo (LPKB) Kalimantan, M. Irfan Fajrianur menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi nasabah perbankan yang asetnya terancam lelang maupun menjadi korban penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol).
Irfan Fajrianur menjelaskan, langkah ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak konsumen dan nasabah, termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi penyimpangan dalam proses lelang atau tindakan intimidasi oleh pihak pinjol.
“Termasuk langkah hukum preventif serta represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil dan perilaku pinjol,” tegasnya.
Menurut Irfan, meningkatnya laporan dari masyarakat terkait praktik intimidasi dan ancaman penyitaan aset oleh lembaga keuangan menjadi perhatian serius pihaknya.
Kondisi ekonomi yang sulit, katanya, membuat masyarakat semakin rentan terhadap tekanan tersebut.
“Adanya intimidasi pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yang merupakan satu-satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih, yang dapat berdampak pada sumber kejahatan-kejahatan baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsumen memiliki perlindungan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum secara privat bagi nasabah maupun konsumen yang membutuhkan pendampingan.
“Serta konsultasi hukum, yang mana siap ada dan berada di mana saja demi melindungi konsumen dari hal-hal yang akan berdampak buruk ke depannya,” tandasnya.
Irfan pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan dan konsultasi, untuk tidak ragu menghubungi layanan pengaduan LPKB Kalimantan melalui pesan/chat WhatsApp di nomor 0821-4912-4545.


