Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal, khususnya pakaian bekas, yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Ia menyatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dioptimalkan dalam upaya pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.
Dalam keterangannya dilansir dari infopublik.id, di Jakarta, Senin (27/10/2025), Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Purbaya.
Ia menjelaskan, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan semata tindakan penertiban, tetapi langkah strategis untuk melindungi industri tekstil nasional dan menjaga keberlanjutan ekonomi dalam negeri.
“Kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya coba dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan Alhamdulillah,” ujarnya.
Menurut Menkeu, penolakan terhadap kebijakan ini bisa menjadi indikator kuat siapa saja yang terlibat dalam rantai impor ilegal. Pemerintah pun akan memusatkan penindakan di pelabuhan, bukan di pasar-pasar rakyat seperti Pasar Senen.
“Fokus kita bukan di pasar, tapi di titik masuknya barang. Kalau pasokannya berkurang, otomatis penjualan pakaian bekas di pasar juga menurun dengan sendirinya,” katanya.
Purbaya juga mengimbau para pedagang pakaian bekas agar beralih ke produk dalam negeri. Menurutnya, melegalkan barang impor ilegal justru akan mematikan industri nasional yang memproduksi pakaian secara sah.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati, kan sama juga untungnya nanti di dapetkan mereka yang penting untung,” tuturnya.
Sanksi Lebih Berat Menanti Pelaku Impor Ilegal
Dalam upaya menciptakan efek jera, pemerintah tidak hanya akan memusnahkan barang hasil impor ilegal, tetapi juga menyiapkan sanksi tambahan berupa denda besar, hukuman penjara, dan larangan impor seumur hidup bagi para pelaku.
“Saya pernah bilang kan, tanya ke orang Bea Cukai, apa hukumannya? Hanya ditaruh di mereka barangnya, dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi, udah ngeluarin uang buat musnahin barang, masih kasih makan orang lagi,” ungkapnya.
Ke depan, Purbaya memastikan kebijakan penegakan hukum akan diperkuat agar negara tidak dirugikan akibat biaya pemusnahan dan penahanan pelaku.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal, memperkuat industri nasional, serta memastikan rantai distribusi impor berjalan sesuai aturan dan etika perdagangan yang sehat.


