Dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, ajaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dan paham radikalisme lainnya, disepakati ditolak Lembaga Pemangku Adat, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Tapin.

