Pemerintah Kabupaten Kotabaru sampaikan tiga Raperda kepada DPRD Kotabaru. Foto: Diskominfo Kotabaru
in ,

Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke-31, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Raperda tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, mewakili Bupati Kotabaru Muhammad Rusli.

Dua raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Slamet Riyadi menjelaskan, perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan regulasi yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda dinilai sebagai langkah strategis sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memperkuat tata kelola dan kinerja pelayanan publik.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutup Slamet Riyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima dua raperda tersebut dan menyerahkannya kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas bersama pihak eksekutif.

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Selain dua raperda dari pihak eksekutif, rapat paripurna juga membahas tiga raperda inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Agus Subejo, SH, MH. Ketiga raperda tersebut yakni:

  1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
  3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, serta Anggota DPRD Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Ketua TP Posyandu Banjar Ikuti Penandatanganan Komitmen Enam Bidang SPM

Tingkatkan Kolaborasi, Kapolda Kalsel Bertemu Ratusan Ojol