Hulu Sungai Selatan – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan adanya dugaan penyerobotan lahan di wilayah operasional perusahaan.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan selalu berlandaskan aturan hukum.
Ia menyebut proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan.
“Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan selalu berlandaskan aturan hukum serta sudah melaksanakan pembayaran dalam pembebasan lahan milik masyarakat,” ujar Suhardi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Suhardi menyampaikan bahwa upaya menggiring opini perlu dibuktikan melalui jalur hukum.
“Kami menduga adanya pemalsuan dokumen kepemilikan tanah/lahan di atas tanah/lahan bebas yang dimiliki oleh Perseroan. Untuk itu kami melakukan langkah/upaya hukum dengan membuat laporan polisi ke Reskrimum Polda Kalsel,” jelasnya.
Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini bisa diungkap dan pelaku bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
PT AGM juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Perusahaan mengimbau semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan objektif.
“PT AGM selama ini patuh dengan hukum, menghormati hak setiap orang, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutup Suhardi.
