Proses sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
in , ,

Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit, Majelis Hakim Soroti Ketidakkonsistenan

Banua Tv, Banjarmasin Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

~ Advertisements ~

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, turut menghadirkan dua anggota majelis hakim, Feby Desry, SH dan Salma Safitri, SH.

Dalam persidangan, terdakwa Reza dimintai klarifikasi atas sejumlah transaksi dan pengelolaan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan banyak kejanggalan.

Salah satu sorotan majelis hakim adalah soal pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah, yang oleh terdakwa disebut sebagai “calo perizinan”. Hakim mempertanyakan dasar dan prosedur pemberian dana tersebut, mengingat posisi yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum formal dengan perusahaan.

Dalam sidang, majelis juga menyoroti sejumlah pencairan dana oleh pihak-pihak yang menurut pengakuan Reza tidak dikenalnya secara pribadi. Keterangan yang diberikan pun dinilai tidak konsisten dan berulang kali berubah, hingga memancing reaksi hakim yang meminta terdakwa untuk jujur dan jelas dalam memberikan jawaban.

“Anda punya hak ingkar, jadi boleh saja tidak menjawab atau berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan sendiri. Saya tahu Anda bisa saja berbohong, tapi ceritakan saja secara runtut,” tegas Hakim Salma Safitri saat memberi peringatan kepada terdakwa.

Tak hanya hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertanyakan sejumlah transaksi yang dinilai janggal, termasuk pembelian dua bidang tanah dengan nilai Rp350 juta. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penjual hanya menerima Rp220 juta. JPU juga menyinggung pembelian lahan di Kecamatan Batumandi seharga Rp1,8 miliar, yang menurut keterangan saksi sebelumnya, termasuk Bupati Balangan Abdul Hadi, nilainya sebenarnya hanya sekitar Rp300 juta.

Beberapa kali JPU terpaksa membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jawaban terdakwa dalam sidang tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya.

Usai mendengarkan seluruh keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sebagai informasi, M Reza Arpiansyah duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari yang mencapai Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tinggalkan Balasan

Tiga Jasad Korban Kecelakaan Helikopter Di Kalsel Berhasil Diidentifikasi

Namanya Disebut dalam Kasus PT Asabaru, Bupati Balangan: Itu Fitnah!