Banua Tv, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian Regulasi untuk menyelaraskan dua rancangan kebijakan penting: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (11/6/2025), dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat fungsional dan CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel, serta perwakilan dari sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkab Balangan.

Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menyatakan bahwa proses harmonisasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah berdasarkan prinsip hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta berpihak pada masyarakat.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, menegaskan pentingnya Ranperbup Koperasi Merah Putih sebagai landasan pemberdayaan ekonomi berbasis desa dan kelurahan. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pijakan dalam pembinaan dan pengawasan koperasi agar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Akhmad Sufian, Sekretaris Bapperida Balangan, menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program-program pembangunan yang terukur dan akuntabel.
“RPJMD ini akan memandu arah pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Diskusi dalam rapat berlangsung konstruktif dan partisipatif, dengan komitmen bersama untuk memastikan substansi kedua regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Sebagai informasi, RPJMD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta merupakan implementasi dari Asta Cita ke-enam.