Kuasa Hukum Syarifah Hayana menjelaskan bahwa tabulasi yang dipublikasikan LPRI Kalsel saat PSU Banjarbaru 19 April lalu bukan tindak pidana.
~ Advertisements ~

Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari keadilan untuk Mantan Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana agar dapat bebas dari tuntutan pidana.

