Kuasa Hukum Syarifah Hayana menjelaskan bahwa tabulasi yang dipublikasikan LPRI Kalsel saat PSU Banjarbaru 19 April lalu bukan tindak pidana.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari keadilan untuk Mantan Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana agar dapat bebas dari tuntutan pidana.
~ Advertisements ~
