in , ,

Dicecar Pertanyaan JPU, Jumran Akui Habisi Nyawa Korban Di Dalam Mobil

Sidang lanjutan pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru oleh Oknum TNI AL, Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, Selasa (20/05/2025).

~ Advertisements ~

Dalam sidang kali ini, terdakwa Jumran mengakui perbuatan kejinya, yaitu menghabisi nyawa korban saat di dalam mobil pada 22 Maret lalu.

Tinggalkan Balasan

JCH Kabupaten Banjar Dilepas, Bupati Banjar Minta Jaga Kesehatan

Bupati Kapuas Lantik Dr Usis I Sangkai sebagai Pj. Sekda