in , ,

Anggota DPRD Kaltim Menjadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Banua Tv, Samarinda – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menyeret seorang anggota DPRD Kalimantan Timur asal Kota Balikpapan berinisial KMR.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan KMR sebagai tersangka dalam kasus ini melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

~ Advertisements ~

Keterlibatan KMR diduga terkait dengan kerja sama fiktif antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif, yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.

Adapun Sembilan perusahaan yang terlibat dan nilai proyek fiktifnya meliputi:

PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870. Keterlibatan para tersangka dalam proyek fiktif ini mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan Negara, dan menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.

KPK sebelumnya juga mengungkapkan adanya modus serupa dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha PT Telkom, yang merupakan proyek fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah .

Saat ini, KMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Inovasi Dayang Berakit Solusi Persoalan Limbah di RSUD Kandang Haji Balangan

Kementerian BUMN terus berkomitmen mendukung Asta Cita