in , ,

Polda Kalsel Ingatkan Masyarakat Tidak Membawa Sajam Ke Tempat Umum

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam ke tempat umum saat beraktivitas sehari-hari.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kasus HIV di Banjarbaru Meningkat Pada Januari Hingga April 2025

PSHT Desak Menkum Segera Sahkan Badan Hukum Kepengurusan Muhammad Taufiq