Banua Tv, Samarinda– Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta agar Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) segera menyelesaikan persoalan dengan karyawannya.
Hal itu disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang persoalan karyawan RSHD yang belum menerima gaji sejak Januari 2025, dengan sebagian besar belum menerima gaji bulan Februari 2025, dan tunggakan kini mendekati 4 (empat) bulan, yang digelar Senin, (28/04/2025).
Selain itu, manajemen RSHD juga dituding melakukan penahanan ijazah karyawan, dan tidak memberikan slip gaji dan totalan lemburan kepada karyawannya.
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyayangkan ketidakhadiran manajemen RSHD pada RDP tersebut, dan meminta agar RSHD segera menyelesaikan persoalan dengan karyawannya.
“Kami meminta agar RSHD segera membayar semua tunggakan gaji/upah karyawan secara tunai, membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan, melakukan open manajemen kepada segenap karyawannya, dan membayar semua hak karyawan yang telah berhenti/diberhentikan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Setya Adi Saputra.
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur juga meminta agar manajemen RSHD menyelesaikan persoalan tersebut paling lambat 07 Mei 2025, dan meminta kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur agar melakukan pengawalan atas penyelesaian persoalan tersebut.
Selain itu, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur juga meminta agar manajemen RSHD tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi terhadap segenap karyawannya yang memperjuangkan hak-haknya.
Ditegaskan, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan meminta penyelesaian kepada aparat penegak hukum.