in , ,

Polsek Liang Anggang Amankan Pelaku Penusukan di Landasan Ulin Selatan

Tidak terima ditegur, dan sempat terlibat cek cok, MN melakukan penusukan sebanyak tiga kali dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie: Puncak HPN Selalu Dihadiri Presiden

Hampir 50 Persen Total Kuota Lunasi Bipih , Diingatkan Segera Selesaikan Pembayaran