Lima orang buronan atau dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial AT, SAH, LEL, SAY, dan IS, anggota jaringan sindikat perburuan Badak Jawa dengan menggunakan senjata api rakitan, berhasil dibekuk Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polda Banten dalam Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Apresiasi atas komitmen Polri dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi Alias Nendi Bin Karnadi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Banten, dikutip dari infopublik.id, pada Rabu (12/6/2024).

Rasio mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.
Sebab, perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari delapan pelaku lainnya yang masih buron atau DPO dan pihak-pihak pemodal,” tegasnya.
Menurut Rasio, para tersangka akan dituntut pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 melalui penyidikan dan penegakan hukum multidoor.
Tujuannya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera bagi pelaku perburuan dan perusakan Taman Nasional Ujung Kulon lainnya, seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi.
“TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada delapan orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri,” kata Dirjen Gakkum LHK.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu, menjelaskan, operasi yang digelar pada 7 -16 Mei 2024 tersebut merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada 2023, yang berhasil menangkap tersangka Sunendi Alias Nendi Bin Karnadi.
Kelima buronan tersebut saat ini telah diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” tegas Rudi
Dia juga mengatakan, perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
“Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara Lestari,” tandas Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK.