Rapat dengan agenda pembahasan Jaringan Hidran dan Paduserasi Pengelolaan Jalan Lingkungan Kabupaten Banjar. Foto: Bappedalitbang Banjar
in ,

22 Titik Hidran di Kabupaten Banjar Akan Kembali Difungsikan

Menindaklanjuti hasil dari lintas forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan agenda pelaksanaan Rapat Pokja PKP Triwulan II Kabupaten Banjar, Bappedalitbang Banjar melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IK) menggelar Rapat dengan agenda pembahasan rapat yaitu Jaringan Hidran dan Paduserasi Pengelolaan Jalan Lingkungan Kabupaten Banjar, dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang IK Herlina Maulidah, di aula Bauntung Bappedalitbang Banjar Martapura.

Herlina menyampaikan rapat terkait penggunaan kembali hidran yang ada di  22 titik eksisting yang belum jalan, serta membahas dua jalan lingkungan, adanya bersinggungan kewenangan antara Jalan Lingkungan yang diakomodir oleh DPUPR masuk kedalam kawasan kumuh yang dikelola DPRKPLH.

~ Advertisements ~

”Terkait Hidran kita sikapi lebih serius, diperlukan konsentrasi penggunaan hidran dan akan dianggarkan di tahun 2025, terkait penggunaan dan pemeliharaan.  Adapun pengampu untuk pengelolaan hidran ini melalui pokja PKP akan diputuskan SKPD pengampu untuk hidran,” kata Herlina,

Ketika dibebankan satu instansi, lanjut Herlina, baiknya sama-sama disurvey, dan kembali dibuatkan data awal dan dioptimalkan sesuai dengan titik kerawanan, yang perlu diperhitungkan bangunan padat penduduk, bangunan pemerintah, dan bangunan publik seperti pasar. Selain itu juga diperlukan data dan dokumen terkait hibah dan kejelasan aset hidran ini ke Pemerintah Kabupaten Banjar agar dapat dianggarkan untuk keperluan air suplai ke Hidran.

“Terkait paduserasi jalan lingkungan, DPRKPLH sejatinya untuk menangani kawasan kumuh, permasalahannya diantara kawasan kumuh ada yg ditangani PUPRP terkait jalan lingkungan. Oleh karena itu meminta kejelasan untuk deliniasi kumuh yang diampu oleh DPRKPLH dimana saja dan trase jalan lingkungan yang dikelola oleh PUPRP lokasinya dimana, agar tidak terjadi overlapping/tumpang tindih kewenangan,” jelas Herlina.

Sementara itu Kasubbid Kewilayahan, Edy Jaya menambahkan terkait dengan hidran maka diperlukan tindak lanjut survey hidran bersama sama dengan PTAM Intan Banjar dengan SKPD terkait, serta pelibatan BPKAD agar didapatkan kejelasan aset sehingga bisa kita anggarkan.

“Paduserasi jalan lingkungan dengan kawasan kumuh juga bertujuan sebagai kejelasan data dan dari sisi pengampu kewenangan agar  mendapatkan kemudahan serta sebagai readiness criteria bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

“PUPRP silahkan masuk ke kawasan kumuh akan tetapi apabila sdh diseleaikan pekerjaan, maka bisa diserahkan ke DPRKPLH,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, PTAM Intan Banjar setuju untuk membantu penanganan kebakaran dengan catatan difungsikan dengan jelas untuk pemadaman kebakaran, serta kejelasan siapa pengelola hidrannya.

Tinggalkan Balasan

Lakukan Pelanggaran Berat, Penyelenggara Pemilu Dapat Diberhentikan

Koordinasi Pencegahan Korupsi Dilakukan KPK RI di Kotabaru