in

Selesaikan Perkara Diluar Jalur Hukum Peradilan, Rumah Restorative Justice Hadir di HST

Rumah Restorative Justice, diresmikan di Desa Banua Supanggal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Wadah penyelesain perkara di luar jalur hukum atau peradilan ini, merupakan yang kedua di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya diresmikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Presiden Jokowi Terima Rektor Monash University Indonesia

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kaji Lebih Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022