Rumah Restorative Justice, diresmikan di Desa Banua Supanggal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
~ Advertisements ~

Wadah penyelesain perkara di luar jalur hukum atau peradilan ini, merupakan yang kedua di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya diresmikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

