Penulis : Nova Poerwadi
Dua hari ini, Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan Operasi yustisi penegakan Perda Kabupaten Banjar, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar.
Masyarakat yang terjaring, langsung sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah.