Peternakan babi yang berada di kawasan permukiman Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru diketahui tidak memiliki usaha izin.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian no 404/KTPS/OT.210/2012/ untuk skala usaha babi yang wajib memperoleh izin usaha peternakan berjumlah paling sedikit 125 ekor babi.
~ Advertisements ~
