Kepolisian menggerebek beberapa warung yang diduga menjual alkohol secara bebas di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dalam penggerebekan ini, Tim Khusus Anti Premanisme Polres Banjar mendapat 15 kardus alkohol murni 95 persen, yang diduga sebagai pencampur minuman oplosan.
Alkohol murni ini disalahgunakan dengan diracik bersama minuman lain agar mengandung zat yang bisa memabukkan bagi penikmatnya.
~ Advertisements ~

Selain menyita barang bukti 15 kardus alkohol murni kepolisian juga meminta pemilik warung untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual alkohol murni secara bebas.