Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Desa Kalampaian Ulu Astambul, dengan 2 orang terdakwa yang divonis majelis hakim 15 tahun penjara, tetap tak diterima oleh pihak keluarga korban.
~ Advertisements ~

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang telah melewati beberapa kali persidangan ini akan diputuskan majelis hakim pada persidangan yang kembali akan digelar pada 24 Juli 2018 mendatang.

