Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi.
~ Advertisements ~

Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang justru menggunakannya sebagai alat transaksi resmi.
Sumber : www.voaindonesia.com
Penulis : Nova Poerwadi

