Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa total premi atau upah yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program ketahanan pangan telah mencapai Rp700,15 juta.Β

Premi tersebut disalurkan kepada 10.892 warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dalam 76 klaster ketahanan pangan di atas lahan seluas 528 hektare.
Agus menjelaskan bahwa pemberian premi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang terlibat dalam kegiatan produktif selama menjalani masa pidana.
βDengan demikian, upaya ketahanan pangan ini tidak hanya memberikan nilai tambah bagi pemenuhan pangan, tetapi juga menjadi media pembinaan yang produktif dan berkelanjutan yang dapat bermanfaat saat warga binaan selesai melaksanakan hukuman dan siap kembali ke masyarakat,β ujarnya dalam keterangan resmi pada Upacara Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 di Jakarta, dikutip dari infopublik.id, Rabu (19/11/2025).
Premi Ditrasfer ke Rekening WBP sebagai Modal Pasca-Bebas
Premi tersebut, lanjut Agus, merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Upah itu tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan warga binaan selama menjalani hukuman, tetapi juga menjadi modal awal ketika mereka bebas nanti.
Seluruh premi ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing warga binaan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai biaya usaha setelah kembali ke masyarakat.
Warga Binaan Terlibat Pertanian hingga Perikanan
Dalam program ketahanan pangan sebagai bagian dari transformasi pemasyarakatan, warga binaan diberdayakan melalui berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, hortikultura hingga perikanan.
Agus juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 9 September 2025, Kemenimipas telah menanam 360.700 bibit kelapa secara serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, kementerian menyalurkan bantuan bibit kepada masyarakat, di antaranya 27 ribu bibit di Kabupaten Blora, 5.000 bibit di Kota Palembang, dan 5.000 bibit di Kota Tangerang.
205 Lembaga Latihan Kerja Dibentuk di Seluruh Indonesia
Untuk memperkuat pembinaan produktif di unit pelaksana teknis (UPT), Kemenimipas juga memperluas kesempatan pemberdayaan narapidana melalui pembentukan 205 lembaga latihan kerja di berbagai UPT pemasyarakatan di Indonesia.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan warga binaan dan menciptakan kesempatan kerja baru ketika mereka kembali ke masyarakat.


